Jaksa Beberkan Luhut Tak Terima Disebut Lord

MerahPutih.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Luhut keberatan disebut namanya “Tuan”.

Menurut jaksa, katanya Pak memiliki konotasi negatif karena berarti tuan, raja atau penguasa.

Baca juga:

Luhut absen dari sesi utama Haris Azhar dan Slice KontraS

Tim kejaksaan yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho menyebut Haris Azhar mengunggah video di YouTube bertajuk “Ada Luhut Dibalik Hubungan Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”, pada 21 Agustus 2021.

Video itu diperlihatkan Luhut di ruang kerjanya oleh Asisten Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Singgih Widiyastono.

Jaksa menyebut Luhut geleng-geleng kepala dan terlihat emosional saat menonton video tersebut.

“Saksi Luhut Panjaitan tampak geleng-geleng kepala, rupanya terharu dan berkata kepada saksi Singgih Widyastono, ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut pelemparan ranjau di Papua itu bias, tidak benar dan sangat menyakiti saya,'” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Baca juga:  Dipuji Wartawan TEMPO Tak Mudah Baper, Sandiaga Akui Nggak Punya Buzzer

JPU juga menilai Haris Azhar dan Fatia tidak pernah mengkonfirmasi kepada Luhut laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Narasumber yang dikenalkan Haris dalam video tersebut adalah Fatia. Namun, dari pihak Luhut, tidak ada yang disampaikan.

Laporan tersebut disusun oleh Koalisi Indonesia Bersih, yang terdiri dari sepuluh organisasi masyarakat sipil.

Kemudian, melalui pembahasan dalam video tersebut, Slice menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki perusahaan tambang yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga:

Haris Azhar dan Fatia KontraS akan diserahkan ke kejaksaan dalam kasus pencemaran Luhut

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Luhut Panjaitan tidak pernah memiliki perusahaan tambang yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Bukan pula di daerah lain di Papua.

Menurut jaksa, Luhut memang pemegang saham PT Toba Sejahtera, tapi bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak usaha PT Toba Sejahtera.

Baca juga:  Berkah HUT ke-78 RI, 434 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi

PT Tobacom Del Mandiri sudah menjalin kerjasama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak berlanjut.

PT Madinah Quarrata’ain baru memiliki kerja sama konkrit dengan kontrak pengelolaan Proyek Derewo dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.

JPU menyatakan tidak pernah ada dokumen tentang keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pembangunan Proyek Derewo yang dikerjakan bersama PT Madinah Quarrata’ain.

Atas persoalan ini, Luhut melayangkan dua somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.

Luhut Panjaitan, kata JPU, masih memberi kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanti untuk meminta maaf.

Namun, somasi tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat karena beberapa alasan.

Karena somasi tidak dijawab, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Haris Azhar menyatakan tak terima dengan tudingan tersebut.

Maka majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana memberi waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk mengajukan eksepsi selama dua minggu.

Baca juga:  Koleksi Mobil Chris Martin Frontman Coldplay Tak Berperan Macho Model Abis

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan sidang eksepsi untuk terdakwa Haris Azhar. (Knu)

Baca juga:

Luhut meminta aturan insentif kendaraan listrik diterbitkan pada Februari



Source link