ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM

MerahPutih.com – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi proses Ujian Praktek (SIM) Surat Izin Mengemudi Model.
Presiden Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan, penilaian untuk memaksimalkan pengujian proses pembuatan SIM dengan cara yang relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengemudi di jalan sangat baik.
Baca juga
Korlantas Polri Pertimbangkan Ulang Ujian Praktek SIM Nomor 8 dan Zig-zag
“Namun, hal itu tidak meniadakan proses pemeriksaan yang bertujuan untuk mempermudah mendapatkan SIM,” kata Edison dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Kamis (22/6).
SIM, kata Edison, merupakan rekomendasi legitimasi kompetensi pengemudi yang diberikan negara melalui Polri kepada peserta tes yang telah lulus tes teori, praktik, dan keterampilan melalui simulator mengemudi.
“SIM juga menjadi bukti bahwa masyarakat sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Dan mengerti tentang keselamatannya dan orang lain, ”katanya.
Baca juga
Kapolri mengakui, cara membuat YA sangat sulit dan menurunkan citra Polri
SIM bukanlah oleh-oleh atau oleh-oleh yang bisa didapatkan secara gratis. Namun SIM merupakan suatu keharusan yang harus diperoleh melalui proses dan dinyatakan lulus ujian yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, pengukuran pelayanannya tidak sulit dan tidak mudah, apalagi sulit atau dipermudah. Untuk itu, Polri harus menjamin personel yang melakukan tes tersebut sudah memiliki sertifikasi dan tidak bisa menilai berdasarkan apa yang diinginkannya,” katanya.
Layanan SIM, menurut Edison, tidak boleh meniadakan proses pemeriksaan untuk memudahkan mendapatkan SIM. Justru penilaian dilakukan untuk memaksimalkan model pengujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengemudi di jalan raya.
“Sehingga kualitas kompetensi pengemudi tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan mendapatkan SIM dengan cara yang benar dan melewati proses pemeriksaan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu atau aturan lainnya akan mengakibatkan berbagai masalah seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas”, jelasnya. (Knu)
Baca juga
Surat keterangan mengemudi adalah syarat untuk menerbitkan SIM, masih dalam peninjauan


