Indeks

Insekda Jadi Payung Hukum Larang Pejabat DKI Pamer Harta

MerahPutih.com – Pemprov DKI Jakarta meluruskan rencana pembuatan payung hukum terkait larangan pejabat Pemprov DKI Jakarta memajang barang mewah atau melenturkan diri di media sosial (Sosmed).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono akan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan pembengkokan. Namun, digarisbawahi Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono, peraturan tersebut merupakan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda).

Baca juga:

Akibat keluarga kecanduan pamer harta, pegawai Dishub DKI Massdes Arouffy dirotasi.

“Penerapan integritas. Itu sudah dilakukan. Itu bukan ingub, itu instruksi dari Sekda,” kata Joko di Jakarta, Kamis (13/4).

Sekda Joko menegaskan, Pemprov DKI melarang keras karyawan untuk melenturkan. Oleh karena itu, pelonggaran larangan tersebut menjauhkan karyawan dari tindakan korupsi.

“Sebenarnya pamer harta. Yang jelas larangannya korupsi. Kalau korupsi dilarang, pamer harta tidak ada. Betul?”, ujarnya.

Kepala Eselon 1 Jakarta menjelaskan, sanksi yang dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran integritas nantinya akan disesuaikan dengan poin-poin yang ditandatangani dalam fakta integritas.

Baca juga:

Petugas Dishub DKI diperiksa KPK karena membuntuti istri memamerkan hartanya

“Kalau ada yang melanggar integritas, sudah tahu dia tandatangani syarat integritas. Nanti dicari jumlahnya, ada. Sudah dipublish,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono berencana membuat aturan berupa instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI memajang kekayaan di media sosial (Medsos).

Langkah ini diambil Pj Heru karena maraknya keluarga atau pejabat di Indonesia yang memajang produk mewah di dunia maya.

“Ya rencananya saya akan mengeluarkan ingub (larangan menampilkan kekayaan di medsos),” kata Wakil Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/4). (asp)

Baca juga:

Inspektorat Provinsi DKI melacak pemeriksaan pegawai dinas perhubungan yang memamerkan kekayaannya



Source link

Exit mobile version