momobil.id – Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP. Pemilik SIM perlu memperbarui SIM mereka setiap 5 tahun. Namun, saat ini perpanjangan SIM tidak perlu datang langsung ke Satpas dan bisa dilakukan secara online. Lihat cara memperpanjang SIM Anda secara online melalui aplikasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan dokumen persyaratan jelas dan tidak kabur untuk mempercepat verifikasi data.
Berikut dokumen persyaratan perpanjangan SIM online.
- sim lama
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto paspor dengan latar belakang biru
- Hasil latihan fisik (tes kesehatan)
- Hasil tes psikologi
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Biaya Perpanjangan SIM Online
Besarnya biaya yang dibayarkan untuk perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM, ada biaya tambahan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 25.000 dan asuransi sebesar Rp. 30.000. Pemilik SIM juga perlu membayar psikotes sebesar Rp 37.500.
Baca juga: Berikut syarat membuat SIM terbaru di Indonesia
Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi
Sejak April 2021, perpanjangan SIM A dan C online dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (Presisi National SIM). Dengan layanan online perpanjangan SIM, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas sesuai dengan domisilinya. Pemilik SIM hanya perlu mengakses aplikasi melalui smartphone, kemudian SIM yang diperpanjang akan diantarkan langsung ke alamat tujuan.
Berikut cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi.
1. Unduh Aplikasi dan Pendaftaran Polisi Lalu Lintas Digital
Download terlebih dahulu aplikasi Police Digital Koorlantas melalui PlayStore atau AppStore. Setelah mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel yang akan diverifikasi. Masukkan kode OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor ponsel.
Setelah memasukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN. Kemudian masukkan data profil mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan email. Sistem akan memberikan notifikasi aktivasi akun melalui email. Cek KTP Anda melalui fitur live photo.
2. Tes Kesehatan Online atau E-Rikkes
Sebelum memperpanjang SIM, pemilik SIM harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara online melalui erikkes.id atau klik link aplikasi Koorlantas Digital Polri.
Buat akun dengan email yang sama dan verifikasi identitas Anda dengan foto KTP dan selfie Anda. Setelah itu, isi biodata dan riwayat kesehatan Anda yang muncul di halaman aplikasi. Memilih fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, memilih lokasi dan menentukan waktu kedatangan.
Setelah membayar biaya pemeriksaan, buka layanan SIM e-Rikkes dan masukkan data. Bagian e-Rikkes akan diperiksa secara otomatis. Pemegang SIM juga dapat memilih Puskesmas Pusdokes Polri dan rikkes dapat dilakukan secara online dan gratis, tanpa perlu ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
3. Tes psikologi
Salah satu syarat perpanjangan SIM adalah hasil psikotes. Tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi ePSi atau tautan di aplikasi Koorlantas Digital Polri. Langkah utama yang harus dilakukan adalah membuat akun dengan email yang sama dengan akun Koorlantas Digital Polri.
Biaya tes psikologi adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar melalui transfer bank atau e-Wallet. Setelah itu, akan muncul pertanyaan yang cukup banyak dan mudah dikerjakan. Jika hasil tes memenuhi syarat, maka akan muncul tanda centang di aplikasi Digital Traffic Police.
4. Pilih layanan “Ekstensi SIM”.
Setelah menyiapkan semua persyaratan perpanjangan SIM, lakukan perpanjangan SIM secara online dengan klik “Menu SIM” dan pilih “Ekstensi SIM”.
Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C). Kemudian masukkan nomor SIM lama Anda, upload foto KTP, foto fisik SIM lama Anda, dan foto tanda tangan kertas putih Anda. Unggah juga pas foto jenis paspor dengan latar belakang biru dan resolusi 480×640 piksel.
5. Pilih lokasi unit pengaman penerbit SIM
Jika sudah mengisi data diri, mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, pemegang SIM bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Pemilik SIM memilih lokasi pengelolaan SIM di wilayah Polda dan Polres terdekat. Hal ini dilakukan agar pengiriman SIM menjadi lebih murah.
6. Isi nomor rekening pengembalian SIM
Setelah mengisi lokasi Satpas terdekat, isikan nomor rekening refund. Hal ini dilakukan jika permohonan perpanjangan SIM ditolak, uang akan dikembalikan melalui nomor rekening yang didaftarkan.
7. Masukkan alamat pengiriman
Masukkan alamat pengiriman SIM di aplikasi Digital Koorlantas Polri. Setelah itu Satpas terpilih akan mengirimkan SIM ke alamat pengirim yang terdaftar. Alamat tidak harus sesuai KTP, bisa alamat rumah atau kantor. Pemilik SIM harus memastikan bahwa alamat pengiriman sudah benar dan akurat.
8. Konfirmasi data
Setelah memasukkan alamat pengiriman, pemilik STNK mengkonfirmasi data yang dimasukkan sebelumnya. Pastikan jenis SIM, nomor SIM, dan alamat pengiriman sudah benar dan proses pemesanan SIM berjalan lancar.
9. Lakukan pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran melalui rekening yang tertera di aplikasi. Perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000 sedangkan SIM A Rp 80.000. Selain itu, ada juga biaya jasa dan ongkos kirim yang besarnya tergantung jarak dari Satpas dan alamat.
Setelah pembayaran, pemegang SIM tinggal menunggu persetujuan permohonan perpanjangan SIM. Kemajuan dapat diperiksa di aplikasi. Jika pesanan berhasil, SIM bisa diantarkan langsung ke alamat pemilik seminggu kemudian.
