Indeks

Ingat, Penggunaan Petasan di Pangandaran Dilarang!

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Masyarakat dilarang menjual dan menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam situasi Pandemi Covid-19.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang masyarakat membakar petasan atau sejenisnya.

”Iya betul, agar masyarakat tidak terganggu, apalagi saat beribadah,” ucapnya.

Jauh panggang dari api, di lapangan nyatanya masih ada penjual petasan dan anak-anak yang menyalakan petasan.

Penjual petasan dan kembang api masih bisa ditemukan di Pasar Pangandaran. Mereka menjualnya secara bebas dan pembelinya pun dari berbagai kalangan.

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, mengenai penjual yang masih aktif saat ini perlu dicek, apakah ada izin edarnya atau tidak.

Karena menurutnya, yang diizinkan untuk dijual adalah bunga api, itupun untuk ukuran tertentu. ”Saya akan lakukan operasi soal izin edar ini,” jelasnya.

Menurutnya izin edar itu harus dipenuhi melalui Mabes Polri. ”Kebanyakan yang beredar di masyarakat itu, memang yang kecil-kecil,” terangnya. Tahun lalu, pihaknya juga pernah melakukan operasi soal petasan dan tahun ini ia juga akan melaksanakanya.

”Sebenarnya kalau subuh dan sore juga kita juga suka operasi di Grand Pangandaran dan sekitarnya,” katanya.

Exit mobile version