Akibat keputusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Perkumpulan Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke KY atas keputusannya mengabulkan gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda Pilkada 2024.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan menerima laporan Perludem dengan nama Koalisi Pemilu Bersih.
“Saya ingin menyampaikan bahwa siang ini KY menerima teman-teman dari koalisi untuk pemilu bersih. Dari koalisi mereka menyampaikan laporan kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Presiden KY Mukti di Jakarta, Senin (6/6). /3).
Selain itu, KY juga akan mempelajari dan memantau pengaduan yang diajukan Perludem, agar kasus ini mendapat kejelasan.
“Di mana kasusnya sebenarnya merupakan tindakan perdata. Tentunya sesuai visi Komisi Yudisial, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara pendalaman kasus tersebut”, jelasnya.
Menurut Mukti, KY akan memanggil majelis hakim untuk memutus perkara pihak Prima. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Salah satu cara untuk mendalami kasus ini adalah mencoba memanggil (ini belum masuk ke proses praperadilan) dari hakim atau Pengadilan Negeri,” katanya.
Mukti mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini karena memicu perdebatan soal penundaan pilkada dan dianggap sebagai keputusan yang inkonstitusional.
“KY akan terus mengawal proses upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kami akan terus mengikuti kasus tersebut karena kami anggap itu masalah besar, sederet hal yang secara konstitusional dan hukum tidak boleh diperdebatkan”, pungkasnya. .