Imbas Oknum Suporter Tamu Datang, Persita dan Persija Kena Denda Komdis PSSI

TANGERANG – Persita dan Persija terkena denda dari komisi disiplin (Kondis) PSSI. Itu imbas kehadiran suporter tamu saat kedua tim berhadapan dalam pekan keempat Liga 1 2023-2024 di Indomilk Arena pada 22 Juni 2023.

Laga itu Pendekar Cisadane -julukan Persita- bertindak sebagai tuan rumah yang otomatis suporter Persija, The Jakmania dilarang hadir. Sebab, PSSI mengeluarkan regulasi larang suporter tamu datang selama dua musim seiring transformasi sepak bola Indonesia.

Dilansir dari laman PSSI, Sabtu (29/9/2103) Persita dan Persija didenda Komdis PSSI yang masing-masing dengan nominal Rp 25 juta. Itu karena adanya oknum suporter skuad Macan Kemayoran -julukan Persija- di kandang Persita.

Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persita dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter tamu. Meskipun, laga antara kedua tim berjalan cukup kondusif.

Sebatas informasi, regulasi larangan kehadiran suporter tim tamu itu demi menjaga kondusifitas sepak bola tanah air. Oleh dikarenakan FIFA kondisi sepak bola tanah air pascatragedi Kanjuruhan.

Berikut ini hasil sidang Komdis PSSI;

1. Klub PSIS Semarang

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024

– Pertandingan: PSS Sleman vs PSIS Semarang

– Tanggal Kejadian: 21 Juli 2023

– Jenis Pelanggaran: adanya suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan. Setelah didengar keterangan dari Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman, Pengawas Pertandingan dan diperkuat dengan bukti bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.

– Hukuman: sanksi denda Rp25.000.000

2. Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman

– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024

– Pertandingan: PSS Sleman vs PSIS Semarang

– Tanggal Kejadian: 21 Juli 2023

– Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi kehadiran suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu di stadion. Setelah didengar keterangan dari Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman, Pengawas Pertandingan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.

– Hukuman: sanksi denda Rp25.000.000