ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK

MerahPutih.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/4).

Laporan ini merujuk pada komunikasi Tanak kepada Plt Dirjen Mineral dan Batubara dan Kepala Bagian Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi permintaan uang untuk ‘bermain di balik layar’.

Baca juga:

KPK menyurvei 3 tempat dugaan suap Bandung Walkot

“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentunya komunikasi yang terjadi pada Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19, dan juga yang terjadi pada Februari 2023,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Kaban Paskah , di kantor Dewas KPK. , Jakarta, Selasa (18/4).

Lola menyebut Tanak gagal menjaga sikap dan tindakannya meski per Oktober 2022 belum resmi diangkat menjadi pimpinan KPK namun baru dinyatakan lulus uji kepatutan di DPR.

“Dalam kerangka ini tentunya perilaku tersebut harus dijaga agar ketika terjalin komunikasi dengan pihak lain yang menawarkan pekerjaan, yang jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari, ketika pihak yang berkepentingan menjadi wakil presiden dari KPK, ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Dalami Aliran Duit THR dalam Kasus Tanah di Pulogebang

ICW juga menyoroti komunikasi yang dibangun Tanak pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.

Lola lantas menuding Tanak yang mengaku tak tahu menahu soal dugaan korupsi yang melibatkan Idris Sihite.

Baca juga:

KPK selidiki arus kas THR kasus tanah Pulogebang

“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran di sana, dan pelanggaran tersebut berkomunikasi dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung dalam kasusnya sedang ditangani KPK,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tanak mengaku siap menghadapi laporan yang dikirimkan ICW.

“Komplain Dewas itu hak semua orang, termasuk ICW. Makanya saya siap menghadapinya”, kata Tanak.

Tanak sudah buka suara soal kontroversi itu. Dia mengaku sebagai teman Idris Sihite dan berkantor di Kejaksaan Agung.

Tanak menyatakan tidak ada tujuan negatif dari komunikasi tersebut. Lebih lanjut, dia mengaku paham hukum bisnis. (Lb)

Baca juga:

KPK perpanjang penangkapan Lukas Enembe



Source link