Merah Putih. dengan – Kasus dugaan pungli Rp 7 miliar yang dilaporkan IPW masih berbuntut panjang. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam menangani laporan dugaan pungli Rp. 7 miliar yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan sikap KPK terhadap klarifikasi laporan Eddy Hiariej. Diketahui, Eddy atas inisiatif sendiri mendatangi KPK untuk mengklarifikasi laporan tersebut pada 20 Maret 2023.

Baca juga:

Jokowi mendesak agar Wamenkumham ditutup


“Bagi kami forum klarifikasi itu aneh. Bagaimana tidak, Eddy baru terlapor pada 14 Maret 2023. Artinya, jika mengikuti kalender hari kerja, praktis hanya tiga hari KPK bisa menerima laporan. laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Eddy,” kata Kurnia dalam keterangannya.

Dia mempertanyakan apakah KPK sudah mempelajari laporan itu atau belum. Kurnia mengatakan, seharusnya KPK mengkaji laporan tersebut di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.

“Maka dilanjutkan dengan melakukan penyidikan daripada mendengar klarifikasi langsung dari pihak pelapor. Lagi pula, apa alasan hukum yang digunakan KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya jika laporan tersebut diduga tidak diusut?”, lanjut.

ICW juga mendesak KPK bertindak objektif dalam menangani kasus ini. Jika setelah penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, KPK harus meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

“Pada saat yang sama, sebagai fungsi kontrol, Dewan Fiskal harus benar-benar mencermati penanganan kasus ini. Hal ini penting agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan pihak manapun”, ujarnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan laporan dugaan pungli yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Munculnya laporan dugaan Pungli dalam proses perizinan pertambangan dan proses pelayanan publik lainnya menunjukkan adanya potensi mismanajemen dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Najih.

Yakni berupa penyalahgunaan wewenang, tuntutan ganti rugi, suap dan penyimpangan prosedur.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil secara maksimal, penyimpangannya masih sangat kuat”, ujarnya.

Pihaknya juga mendesak KPK untuk mengkonfirmasi laporan IPW tentang Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

“Bagaimana tindak lanjut terlapor sebagai pejabat pemerintah. Apakah laporan IPW diterima atau ditolak, atau masih dalam proses penyidikan. Jangan sampai terlapor begitu saja membahasnya di media. Karena respon dari KPK tidak jelas sebagai penyedia jasa di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, juri Fajar Trio menyarankan agar Presiden Jokowi menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menjaga independensi KPK.

Baca juga:

Wamenkumham menegaskan, kedua orang yang diadukan IPW itu bukan ASN



Source link