Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta para terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal. Demikian permintaan ibu Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

“Kami mengharapkan hukuman penjara hingga 15 hingga 20 tahun. Ini unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP,” kata Rosti saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sanksi maksimalnya adalah memberikan efek jera. Dia mengaku kecewa dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) terhadap Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

“Seharusnya mereka menempuh jalur hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Perampasan nyawa anak saya yang hina dan biadab,” jelasnya dikutip Antara.

Rosti menegaskan, kedatangannya untuk menyaksikan vonis akhir kedua terdakwa yang membunuh anaknya.

Rosti terlihat didampingi pengacaranya, Martin Simanjuntak, dan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Rosti langsung disambut baik sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai komentarnya terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin.

Rosti terlihat mengenakan kebaya putih dengan selendang hitam.

Arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya juga tetap tenang karena petugas kepolisian berjaga di pintu gerbang.

Di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, empat karangan bunga dipasang warga yang mendukung Ferdy Sambo dan istrinya untuk dihukum seberat-beratnya.

“Kami mencintaimu Icad, bab 48 untuk Richard. Siapapun yang melakukan perbuatan karena pengaruh paksaan tidak akan dihukum,” tulis karangan bunga dari grup Save Bharada Eliezer Richard di Facebook.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis Senin ini.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa 14 Februari 2023. Sedangkan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu 15 Februari 2023.