PANGANDARAN – Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, guru ASN bernama Husein Ali Rafsanjani (27) sudah pindah ke Bandung.
“Atas permintaan sendiri dan tawaran dari saya dan Pak Gubernur, dengan pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan pindah ke Bandung. Bahasanya saya (Husein) ingin mengkampanyekan Pangandaran di Bandung,” ujar Jeje.
Tentu kalau dari sisi normatif, menurut Jeje, saudara Husein Ali masih delapan tahun lagi bertugas di Pangandaran.
“Tapi saya membacanya menyeluruh. Sisi psikologis yang bersangkutan, masa depan, akhirnya saya memberikan rekomendasi. Sejak hari Senin dokumen itu sudah di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Dia sudah memberikan persetujuan sehingga sejak Senin lalu, dokumen sudah ada di Bandung untuk ditindaklanjuti Provinsi Jabar sesuai ketentuan perundungan-undangan yang berlaku.
“Kang Husein sudah berada di Bandung. Maka nanti upaya pembinaan karier dan sebagainya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Jeje.
Husein tidak masuk kerja selama ini, menurut Jeje, karena ada sebab akibat. Husein tidak masuk karena merasa ditekan, merasa tidak nyaman.
“Tetapi semua sudah berada di provinsi. Itu menjadi ranahnya Provinsi Jabar,” katanya.
Namun dia melihat, mangkirnya Husein disebabkan akar persoalan yang ada, karena merasa tertekan dan diintimidasi, sehingga tidak masuk.
“Sejak kejadian itu, beberapa kali keluarga dan sebagainya ingin pindah ke Bandung. Namun kan beliau punya kewajiban delapan tahun. Tapi saya lihat dari sebab akibat,” ujarnya.
Namun hal tersebut diabaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.
“Kami konsultasi ke Pak Gubernur juga. Pak Gubernur ambil jalan tengah, dan sudah pindah ke provinsi. Kan gitu,” katanya.
Menurut Jeje, memang kalau dalam kondisi normal, itu tidak bisa pindah selama kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.
“Tapi kan ini kondisi luar biasa dan banyak aspek, akhirnya saya izinkan Husein pindah ke Bandung. Mungkin ini jalan yang terbaik,” kata Jeje.
Jeje juga menyampaikan, hasil penyelidikan kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuknya, hanya ditujukan kepada Kepala BKPSDM, Dani Hamdani saja. Tidak menutup kemungkinan akan nambah.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara Dani sudah dibuat sejak keputusan hari ini,” ujarnya.***