SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyampaika peningkatan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 sebesar 30 persen.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, menyampaikan, bahwa jumlah honor ketua PPS sebelumnya hanya sebesar Rp.900.000,- dan anggota sebesar Rp.850.000,-.
“Kenaikan honor ini sesuai dengan surat dari menteri keuangan tentang usulan standar honorarium badan adhoc pilbup tahun 2020” ucapnya, Jum’at (21/02)
Sesuai ketentuan Surat KPU RI nomor : 2121/KU.03.2.SD/01/KPU/X/2019, Muhtadin, menerangkan bahwa untuk honorarium Ketua PPS naik 33% dan anggota naik 35%. “Sekarang honor PPS meningkat, Rp.1.200.000 untuk Ketua PPS dan dan Rp.1.150.000 untuk anggota.” terangnya.
Sementara itu, Maskuri Sudrajat Divisi sosparmas dan SDM, menyampaikan jumlah pendaftar hari ini, sebanyak 253 orang dari sepuluh Kecamatan se Kabupaten Pangandaran.
”Untuk Kecamatan Parigi sebanyak 29 orang, Sidamulih 23 orang dan Cigugur 26 orang.” ucapnya.
Selanjutnya, masih kata Maskuri, Kecamatan Cimerak dengan jumlah 50 orang, Langkaplancar 35 orang, Kalipucang 28 orang dan Cijulang 29 orang.
”Dua Kecamatan yang masih minim pendaftar diantaranya Kecamatan Pangandaran dengan jumlah 14 orang dan Mangunjaya yang hanya baru mendaftar 5 orang.” tambahnya. (*)