MerahPutih.com – Kanal YouTube HEBOH ARTIS pada 12 Mei 2023 mengunggah video dengan judul menyatakan TikToker Bima Yudho Saputro ditangkap.

Diketahui, setelah videonya yang menyoroti nasib berbagai sektor di Kota Lampung viral, Bima dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghasut kebencian.


Baca juga

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi mentransfer uang puluhan juta kepada warga yang beruntung

Cerita:

“VIRAL..!! BIMA LAMPUNG DITANGKAP, MEGAWATI DITERBITKAN”

pemeriksaan fakta:

Setelah melakukan riset, ternyata judul unggahan tersebut tidak sesuai dengan isi dan narasi video tersebut.

Padahal, dalam video tersebut narator hanya menjelaskan soal pengacara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ghinda Ansori Wayka yang melaporkan Bima ke Polda Lampung.

Baca juga

[HOAKS atau FAKTA]: Ruang Server BSI Diruqyah Gegara Turun

Ia menduga Bima telah melanggar ujaran kebencian yang mengandung SARA berdasarkan laporan nomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Namun, Polda Lampung menutup kasus ini karena tidak menemukan unsur pidana dalam konten Bima. Sepanjang video, narator tidak menyebut penangkapan Bima sebagaimana judul unggahannya.

Kesimpulan:

Dengan demikian informasi yang dirilis oleh channel YouTube HEBOH ARTIS adalah konten dengan koneksi yang salah. (Knu)

Baca juga

[HOAKS atau FAKTA]: Dua anak meninggal dunia di Jakarta Barat akibat meledaknya handphone yang digunakan untuk bermain



Source link