Merah Putih. dengan – Akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada 20 Maret 2023 mengunggah video dugaan Mario Dandy dijatuhi hukuman mati karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.

SUMBER]:

https://archive.cob.web.id/archive/1681694968.417383/singlefile.html

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok diundang oleh Jokowi untuk menjadi Presiden KPK

[NARASI]: “SAMPAI HARI INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI MERENCANAKAN PEMBUNUHAN”

FAKTA BAHWA

Video berdurasi 8 menit itu memuat kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Tak lain korban dan salah satu pelaku masih di bawah umur. Salah satu yang berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari remaja tersebut.

Setelah diteliti, video yang diunggah tersebut merupakan video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV dengan judul “30 Menit Ketegangan! Fakta terungkap saat Mario mengejar David? 17 Maret lalu.

Video tersebut merupakan wawancara Rosi Silalahi untuk Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut dikutip kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE.

Pasal 27(3) UU ITE menetapkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Itu karena Mario Dandy sengaja membagikan rekaman pengejaran itu kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan kemungkinan bertambahnya penalti Mario Dandy.

KESIMPULAN

Padahal Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Oleh karena itu, konten ini adalah scam. (Knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sri Mulyani dikeluarkan saat rapat kerja



Source link