MerahPutih.com – Informasi yang beredar di Facebook diduga KPK telah menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E dan kesejahteraan.
Lewat unggahan itu, disebutkan juga bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi telah menyerahkan bukti ke KPK.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kelompok anti-LGBTQ dilarang membeli produk Starbucks
FAKTA BAHWA:
Setelah diteliti, klaim tersebut salah. Padahal, KPK tidak pernah menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Formula E maupun korupsi bansos Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video tersebut, terdapat kutipan dari Penegakan KPK dan Juru Bicara Kelembagaan Ali Fikri yang menjelaskan bahwa semua kerja dan program KPK khususnya yang terkait dengan penindakan tidak ada hubungannya dengan masalah politik. Tidak ada keterangan dalam video tersebut bahwa Anies ditetapkan sebagai tersangka.
Narator video kemudian melanjutkan narasinya dengan membacakan berita serupa yang diterbitkan oleh Liputan 6. Pemberitaan tentang anak muda yang mengatasnamakan Aktivis Antikorupsi Banten untuk Membersihkan Indonesia, mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KESIMPULAN:
Dengan demikian, Anies Baswedan, tersangka kasus korupsi dan kesejahteraan Formula E, adalah scam dengan kategori Konten Menyesatkan. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Endus Kongkalikong Anies dan Firli