Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta  membentuk tim khusus (Timsus) penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta jika sudah tak menjadi ibu kota negara.

Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023 Tentang Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik kemudian RUU mengenai Kekhususan Jakarta yang mana digunakan ditandatangani Heru Budi pada 26 September 2023.

“Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta,” demikian bunyi Kepgub tersebut.

Heru Budi menunjuk Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim. Posisi delegasi dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian kemudian juga Keuangan, Asisten Pembangunan lalu Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Kemudian, anggota tim berisi perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di area tempat DKI Jakarta.

Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Penyempurnaan Usulan RUU DKJ yakni melakukan evaluasi serta analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota, serta menyusun unsur juga materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik juga juga RUU Kekhususan Jakarta.

Selain itu, tim juga bertugas mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, lalu kesempatan Jakarta saat ini kemudian masa mendatang, serta melakukan evaluasi kemudian analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Kekhususan Jakarta.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan target penyelesaian RUU itu adalah pada Desember mendatang.

Target hal itu sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo lalu Kementerian Dalam Negeri.

“Kemarin waktu rapat di tempat tempat Pak Presiden sih katanya Desember ya, tetapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri,” kata Heru saat ditemui di tempat tempat Hutan Kota Plataran, Jakarta, Jumat (22/9).

Sumber: CNN Indonesia