MerahPutih.com – Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta berbondong-bondong ingin mengusulkan hak angket buntut langkah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono yang membatalkan pembangunan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
Menanggapi wacana Legislatif DKI itu, Pj Heru mengaku siap menghadapi dan bakal menjelaskan terkait rencananya menyetop proyek ITF dalam hak angket itu.
Baca Juga:
Pakar Lingkungan Sebut Proyek ITF Sunter Tak Boleh Dipolitisir
“Ya harus siap namanya mitra kerja bersama,” kata Heru di Jakarta, Kamis (10/8).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini tegaskan, pihaknya tak mempersoalkan rencana Dewan Parlemen Kebon Sirih membentuk hak angket. Sebab hak angket merupakan hak dari kinerja wakil rakyat.
“Boleh boleh saya yang namanya demokrasi kan kalau hasilnya ada bagus, ya kita pelajari,” tutupnya.
Diketahui, sejumlah angggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas ulah Pj Heru Budi Hartono yang menghentikan pembangunan ITF Sunter.
Baca Juga:
Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter
Dewan yang usulkan hak angket antara lain anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.
Disesalkan mereka, lantaran proyek ITF itu dilakukan pembahasan oleh DPRD DKI dan sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD. Namun ujug-ujug proyek tersebut dibatalkan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail memandang pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
“Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu,” ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF