KabarOto.com – Meski sudah berlaku sejak 20 Maret 2023, tidak semua calon konsumen bisa mendapatkan sepeda motor listrik dengan subsidi pemerintah. Calon konsumen yang ingin memiliki sepeda motor listrik berbasis subsidi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Roda Dua, program bantuan pemerintah hanya diberikan untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik.
Baca Juga: Dapat Subsidi Rp. 7 juta, calon konsumen sepeda motor listrik membutuhkan syarat tersebut
“Pelaksanaan program pendampingan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan melaporkan hasil verifikasi industri,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hadiah ini hanya dapat diberikan untuk sekali pembelian oleh orang-orang tertentu yang memiliki NIK yang sama.
Selain itu, kriteria penerima bantuan program dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah atau penerima subsidi tenaga listrik sampai dengan 900 VA.
Senada dengan itu, penjual sepeda motor listrik dari Smoot menegaskan, konsumen yang ingin melakukan pembelian dengan subsidi pemerintah perlu mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Dapat Subsidi Rp. 7 juta, berikut daftar harga 13 sepeda listrik
“Jika Anda berminat untuk mengikuti program hibah pemerintah, Anda dapat mengajukan permohonan hibah terlebih dahulu. Untuk hal-hal terkait akan kami informasikan jika sudah ada hasil verifikasi tim,” jelasnya.
Jika disinggung apakah pembelian sepeda motor listrik dengan bantuan pemerintah bisa dilakukan secara kredit. Penjual yang sama mengaku belum ada informasi resmi mengenai hal tersebut.
“Seharusnya bisa, tunggu saja informasi lebih lanjut, karena ini sedang diverifikasi oleh tim yang bertanggung jawab”, ujarnya.
