MerahPutih.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya menahan Ismail Thomas selama 20 hari pertama. Ismail ditahan demi kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kejaksaan.
Baca Juga:
Kejagung Tahan Anggota DPR Ismail Thomas
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, (15/8).
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 9.823.386.700 atau Rp 9,8 miliar.
Dia terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023, untuk periodik laporan 2022.
Dalam LHKPN, Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang berada di Kutai Barat dan Samarinda. Total nilai aset tidak bergerak tersrbut mencapai Rp 2.238.050.000 atau Rp 2,2 miliar.
Ismail juga tercatat memiliki delapan unit mobil dengan total nilai aset sebesar Rp 828.000.000. Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Ismail di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6, dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Ismail juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 381.000.000 serta kas dan setara kas Rp 6.376.336.700. Dia tercatat tidak memiliki utang, apabila ditotal hartanya mencapai Rp 9.823.386.700.
Jumlah harta Ismail lebih besar dibandingkan laporan LHKPN pada 14 September 2021. Ketika itu, dia melaporkan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 9.758.886.700. (Pon)
Kasus tersebut bukan perkara baru, tetapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.
Diketahui dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.350 hektare di Kutai Barat, Kaltim.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat.
Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Pelajari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs