SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK hari ini akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga laporan yang dimaksud diterima Dewas KPK terhadap Firli. Yang pertama adalah persoalan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tersebut tidak ada dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga yang digunakan ketiga adalah masalah sewa rumah pada Jalan Kartanegara 46, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
Tumpak mengungkapkan Dewas KPK memiliki target sidang etik Firli Bahuri ini akan rampung sebelum Natal 2023.
“Kami akan mencoba sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di area Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat pekan lalu.
Berdasarkan alat bukti juga keterangan 33 saksi, Dewas KPK sudah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelangaran etik ini ke persidangan kode etik.
Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho mengungkapkan sidang kode etik Firli ini akan dilakukan secara maraton.
“Mohon doa dan juga kesabaran dari teman-teman, kami dari Dewas akan bersidang mulai tanggal 14 Desember 2023 serta kami akan bersidang maraton setiap hari. Kami usahakan selesai sebelum liburan Natal bisa jadi diputus,” ujarnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK dikarenakan beredar foto yang tersebut menampilkan dirinya bersatu Syahrul Yasin Limpo di dalam sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan yang dimaksud adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang tersebut berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara dalam lembaga antirasuah tersebut.
Firli sebelumnya telah terjadi memberikan pernyataan bahwa fotonya dengan Syahrul Yasin Limpo pada waktu itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di tempat KPK.
“Pertemuan dalam lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian pada waktu itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; kemudian itu pun beramai-ramai pada tempat terbuka,” kata Firli pada keterangan tercatat yang digunakan diterima di tempat Jakarta, Hari Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di area Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
“Maka pada waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukanlah tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang tersebut berperkara dalam KPK,” ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa konferensi yang disebutkan bukanlah berhadapan dengan undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh beberapa orang pihak.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Dewan Pengawas KPK harus menghukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri seberat-beratnya. Mengingat, perkara ini sudah pernah bergulir lalu yang tersebut bersangkutan telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Meski hukuman terberat yang dimaksud akan dikeluarkan Dewas KPK belaka memohonkan Firli Bahuri mundur, Yudi menilai hal itu justru menjadi sebuah tamparan bagi Firli Bahuri.
“Dewas tak bisa saja mengeluarkan segera ya tetapi memohonkan (Firli Bahuri) mengundurkan diri, itu merupakan pukulan telak bagi Firli,” kata Yudi untuk Tempo pada Ahad, 10 Desember 2023. “Saya pikir tidaklah ada opsi bagi Firli untuk menolak mengundurkan diri kemudian beliau harus mematuhinya.”
ANTARA | BAGUS PRIBADI | ADE RIDWAN
Sumber: tempo
