MerahPutih.com – Polisi Lalu Lintas di jalanan tidak bisa seenaknya mendenda pengemudi.
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen kata Shantyabudhi mengatakan bahwa tidak semua petugas kepolisian dapat memberikan tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor di jalanan.
Baca juga:
Polisi harus memiliki sertifikasi khusus untuk denda bagi pelanggar lalu lintas
“Pejabat yang berwenang mengeluarkan denda adalah penyidik yang bersertifikat,” kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).
Menurut Firman, kebijakan pembatasan petugas agar proses penilangan dilakukan secara profesional.
Polri ingin mendorong anggota Polri mengikuti pendidikan profesi (Dikjur) agar nantinya bisa tersertifikasi.
“Harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, kemudian dia lulus dan sebagai hasilnya dia mendapatkan insentif,” kata Firman.
Baca juga:
Solusi tiket manual di tengah banyaknya etika berkendara yang menyimpang
Ia berharap anggaran partainya bisa meningkat untuk mendukung sertifikasi perwira.
Firman mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk meningkatkan kompetensi polisi di bidang ini.
“Karena ini lagi-lagi terkendala anggaran, kami berharap dengan anggaran yang ada bisa menambah jumlah peneliti yang mendapat sertifikasi”, tutupnya.(Knu)
Baca juga:
Polda Metro Jaya menyebut tilang manual bukan intimidasi tapi edukasi
