Hanya Bisa Tidur, Pengusaha Tambang HH Merasa Dipersulit Periksa Kesehatan

Merah Putih. dengan – Proses hukum penangkapan Helmut Hermawan, pengusaha tambang, masih berlangsung, termasuk kondisi kesehatannya yang memerlukan penanganan tim medis.
Pengacara Helmut Hermawan, Matulatuwa Rusia Dijelaskan, kondisi HH saat ini hanya bisa tidur setengah duduk.
Baca juga:
Komnas HAM mendesak polisi untuk memberikan hak kesehatan kepada pengusaha rumah tangga
“Jadi yang dilakukan polisi ini adalah tragedi kemanusiaan dan kriminalisasi yang nyata,” kata Rusdianto dalam keterangannya.
Padahal, sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Polda Sulsel untuk memberikan hak kesehatan kepada Helmut yang sakit di tahanan.
“Artinya surat rekomendasi Komnas HAM memperhatikan kondisi Helmut yang sakit seperti sekarang ini dan tidak bisa duduk tegak. Saat ini hanya bisa tidur setengah duduk, seperti tidur dengan disangga bantal. hak atas kesehatan telah dikriminalisasi sekarang, kata Rusdi yang tidak adil.
Rusdi menceritakan bagaimana kliennya jatuh sakit dan melaporkan Polda Sulsel ke Komnas HAM.
“Saat itu Pak Helmut mengalami gangguan saraf yang bisa mengakibatkan kelumpuhan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.
Pihaknya merasa sulit bagi polisi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau berobat ke dokter.
“Manusia yang berada dalam situasi darurat harus mendapatkan penanganan yang lebih mudah, akses kesehatan harus dipermudah. Karena ini menyangkut keselamatan pribadi dan nyawa mereka, kami tidak tahu efek samping apa yang akan terjadi di masa depan dengan masalah ini,” kata Rusdi.
Dia menegaskan, poin-poin inti rekomendasi Komnas HAM agar polisi memberikan hak kesehatan kepada Helmut tidak terpenuhi.
“Artinya, masyarakat harus memiliki akses ke layanan kesehatan dan jalur jika ingin berobat. Ini benar-benar kriminalisasi,” ujarnya.
Padahal, kata dia, polisi memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan ada rekomendasi dari Komnas HAM. “Seseorang yang memiliki wewenang tetapi tidak melaksanakannya juga merupakan bagian dari perbuatan melawan wewenang. Artinya itu adalah tragedi kemanusiaan,” kata Rusdi.
Sebab, menurutnya, semua orang yang diadili oleh hukum harus dimanusiakan, tidak boleh melakukan proses peradilan yang menghilangkan rasa kemanusiaan.
“Bukan itu yang saya anggap sebagai tujuan mulia penegakan hukum. Ini adalah melakukan keadilan, tetapi itu menciptakan ketidakadilan. Ini bukti nyata, instrumen hukum digunakan untuk mengkriminalkan orang tertentu sehingga menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Rusdi mengatakan, sejauh ini Helmut yang sedang sakit masih dipaksa menjalani pemeriksaan terkait kasusnya, meski peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa seseorang yang diperiksa dalam suatu kasus harus dalam keadaan sehat untuk dapat memberikan informasi yang akurat. dan tidak menimbulkan keraguan.
Pengamat Polri Bambang Rukminto mengatakan penahanan paksa, apapun kondisi tersangka, berpotensi melanggar HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini akan berpotensi melanggar HAM dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan yang bersumber dari semangat penegakan hukum, yang bisa menimbulkan efek jera,” katanya kepada wartawan.
Dia mendesak Helmut melaporkan hal itu ke Divisi Propam dan Kompolnas.
“Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidikan, tersangka atau tersangka dapat melapor ke Divpropam, Irwasum atau Kompolnas”, ujarnya.
Kompolnas Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, jika seorang tahanan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, ketentuan tersebut harus sesuai dengan Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlakuan terhadap narapidana.
“Bagi tahanan polisi yang sakit, ada ketentuan Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya, jika ada yang sakit, maka akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter polisi,” kata Poengky.
Kasus pengusaha tambang HH juga terkait dugaan pemerasan atau penyuapan oleh oknum Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilaporkan IPW ke KPK. Bahkan, tim Wamenkumham melaporkan bos IPW itu ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.


