Halangi Pemandangan, Kios Liar di Pantai Karapyak Pangandaran Segera Ditertibkan
PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan segera menertibkan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Karapyak, Kecamatan Kalipucang. Langkah ini diambil lantaran menjamurnya kios-kios tidak berizin dinilai telah menghalangi pemandangan laut dan merusak estetika destinasi yang dijuluki “Sejuta Karang” tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, menegaskan bahwa penataan ulang kawasan ini mendesak untuk dilakukan. Pihaknya menargetkan wajah baru Pantai Karapyak sudah terlihat sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
”Kita akan melakukan penataan sesegera mungkin. Insya Allah minggu ini kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Dadan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Dadan menjelaskan, penataan ini tidak hanya sekadar menggusur, melainkan mempertimbangkan aspek lingkungan dan nilai tambah bagi wisatawan.
Pemicu Konflik Antarpedagang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengungkapkan akar permasalahan kesemrawutan di Pantai Karapyak bermula dari kecemburuan sosial.
Awalnya, terdapat lima pedagang yang menempati fasilitas kios resmi milik pemerintah. Kondisi ini memicu pedagang lain yang merasa diperlakukan tidak adil untuk mendirikan kios secara mandiri.
”Keberadaan kios tersebut memicu konflik dengan pedagang lainnya yang merasa tidak adil jika ada kios di sebelah selatan jalan,” kata Bangi.
Berdasarkan penelusuran Satpol PP, saat ini terdapat delapan bangunan kios baru di sisi selatan jalan (area pandang ke laut) dan 31 kios yang menumpang di tanah milik warga.
Solusi Relokasi dan Lapak Terbuka
Pemerintah daerah telah melakukan musyawarah dengan warga untuk mencari solusi terbaik. Disepakati bahwa delapan pedagang yang bangunan kiosnya menghalangi pemandangan di sisi selatan akan direlokasi.
”Mereka yang berjualan di sisi selatan akan dipindah ke tanah harim (sempadan pantai), namun posisinya di utara jalan agar tidak menghalangi pandangan laut,” jelas Bangi.
Sementara itu, untuk 44 pedagang lainnya, akan ditata di sepanjang pinggir jalan sebelah selatan dengan aturan ketat: dilarang mendirikan bangunan permanen. Para pedagang hanya diizinkan menggunakan konsep lapak terbuka.
”Mereka menggunakan payung dan meja. Asumsinya, pedagang yang di tanah warga juga takut tergusur oleh pemilik tanahnya, jadi ini solusi bersama,” pungkas Bangi.


