Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan (Vrijs Praak) terhadap terdakwa . Personel Polsek Medan Area itu dinyatakan tak terbukti menggelapkan narkotika jenis sabu juga pil ekstasi sitaan.

“Menyatakan terdakwa Suhendri tiada terbukti secara sah juga juga meyakinkan melakukan perbuatan yang yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama lalu dakwaan alternatif kedua tersebut,” ucap majelis hakim yang dimaksud diketuai Ahmad Sumardi, Kamis (5/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Suhendri dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan kemudian harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika itu juga dari dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tambah majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebab jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Suhendri terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Medan Area yakni Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S juga juga Panca Winoto menangkap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) dalam kamar kos di dalam dalam Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat itu ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 gram; satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,20 gram; dua plastik berisikan pil ekstasi berisikan 71,5 butir warna hijau; dua plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru; satu plastik klip berisi 10 butir warna biru dari meja kecil di tempat tempat samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran.

Lalu Petrus Persaoran juga juga barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut besar lanjut. Kemudian terdakwa Suhendri bukan ada melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika juga tidaklah melanjutkan berkas perkara narkotika yang digunakan disebut dikarenakan terdakwa Suhendri mengalami hambatan keluarga.

Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kemudian pil ekstasi yang mana disebut di dalam area laci mejanya dalam Kantor Polsek Medan Area. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area kemudian tak menjadi penyidik pembantu pada tempat Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada September 2022 Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika itu ke rumah pribadinya di tempat tempat Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Selanjutnya pada 10 November 2022, terdakwa Suhendri dibawa ke Propam Polrestabes Medan hingga akhirnya kasus itu bergulir di area dalam Pengadilan Negeri Medan.

Sumber: CNN Indonesia