MerahPutih.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
“Di persidangan, dalam perkara pokok, dia menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Hendra dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Baca juga:
KPK menyita aset Lukas Enembe senilai Rp. 60,3 miliar lagi
Hakim menilai, KPK melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka Lukas dinilai sudah sesuai prosedur.
Lukas Enembe sebelumnya menggugat KPK karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan suap.
Baca juga:
KPK mencegah pengacara Lukas Enembe pergi ke luar negeri
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim penyidik tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan. secara keseluruhan.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah dan tidak beralasan hukum. (Lb)
Baca juga:
KPK perpanjang penangkapan Lukas Enembe