Merah Putih. dengan – Polisi di Surakarta, Jawa Tengah, menangkap seorang guru taekwondo yang melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap tiga muridnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara dan diberhentikan dari Dewan Kota Taekwondo.
Baca juga:
Hakimi 7 tahun penjara Pelaku pencabulan terhadap santri di Jombang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Surakarta menghukum seberat-beratnya guru taekwondo berinisial DS (44) yang melakukan perbuatan asusila terhadap tiga muridnya.
Komisioner Koordinator Subkomisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita mengatakan, pelaku pelecehan ini adalah para profesional. Dengan status tersebut, tindakan tegas harus dilakukan, menerapkan hukuman yang berat.
“Kejadian ini merupakan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Karena dilakukan oleh guru olah raga yang dipercaya oleh anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai positif dan keterampilan”, ujar Dian, Minggu (26/3). .
Pelaku harus tunduk pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Khususnya Pasal 15. Di mana tersangka dapat diancam dengan pidana 1/3 dari pidana maksimal jika dilakukan oleh pendidik, atau tenaga profesional, maupun terhadap anak.
“KPAI mendukung kepolisian dalam mengusut tuntas korban secara profesional dan adil dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia pun mendukung UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan berkesinambungan bagi para korban.
Maka, bagi anak korban, mereka perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman agar mereka yang belum melapor berani ikut melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Harus didukung pula dengan pemulihan korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, nama, alamat, keluarga,” jelasnya.
Dampak korban kekerasan seksual, kata dia, sangat luar biasa. Luka psikis memerlukan penyembuhan yang lebih lama dibandingkan dengan luka fisik, sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dan pendidikan.
“Agar korban pulih seperti remaja lainnya. Tanpa stigma, diperlukan dukungan semua pihak. Pendidikan anak tentang kekerasan seksual perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Baca juga:
Bareskrim mengusut dugaan pencabulan anggota DPR, MKD menunggu laporan
