
Merah Putih. dengan – Tindakan pailit terhadap perusahaan pertambangan di pengadilan karena tidak membayar utang dapat mempengaruhi investasi di sektor ini.
Salah satunya adalah proses pailitnya perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi di Sumatera bagian selatan.
Baca juga:
Otoritas IKN mendapat 233 sinyal investasi serius
Selain itu, gugatan tersebut juga memuat penyitaan jaminan aset perseroan selama proses persidangan dan tidak diberhentikan.
“Penutupan operasi perusahaan dan penyitaan barang jaminan dapat dilakukan selama proses kepailitan sedang berlangsung,” kata pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.
Setelah putusan pengadilan menyatakan pailit, kurator langsung mengambil alih kepengurusan.
“Kalau pailit dan dikabulkan, maka kurator akan segera menanggung harta kekayaan dan administrasinya. Sebaiknya perusahaan yang digugat segera melunasi utangnya sehingga tidak perlu dinyatakan pailit”, ujarnya.
Pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan akan ada konsekuensi hukum bagi investor yang menanamkan modalnya selama digugat pailit.
“Sangat berisiko berinvestasi di perusahaan ini karena jika dinyatakan pailit, wali amanat akan melelang semua aset debitur pailit untuk melunasi semua utangnya,” kata Fickar.
Dia menegaskan, perusahaan yang pailit bisa menempuh jalur mediasi dengan kreditur untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
“Kalau sudah lunas, pailit bisa dicabut dan investor dijamin kepastian hukumnya dalam berinvestasi,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai proses kepailitan dapat mempengaruhi kinerja bisnis perseroan secara keseluruhan.
“Investor harus takut untuk menginvestasikan uangnya di perusahaan yang sedang dalam proses kebangkrutan. Bahkan investor pun bisa terkena dampaknya karena uang investasinya pasti akan masuk dalam daftar wali amanat lelang lelang,” kata Jamin.
Menurutnya, proses kepailitan ini terjadi jika kreditur berpendapat bahwa utang debitur lebih besar dari ekuitasnya.
“Ekuitasnya sangat kecil, sedangkan utangnya besar, sehingga tidak mungkin melanjutkan usaha, karena menurut kreditur sudah tidak mampu lagi, sehingga mengajukan pailit. Atau kreditur menganggap debitur tidak beritikad baik untuk membayar utang-utangnya. Jadi investor harus hati-hati,” ujarnya.
Sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas utang yang telah lama jatuh tempo. Namun, perseroan membuka opsi dalam proses mediasi.
Baca juga:
Luhut memerintahkan percepatan investasi di IKN





