Indeks
BERITA  

Gibran: Jangan bahas MK terus

Gibran: Jangan bahas MK terus
Wis clear, ya. Ojo mbahas MK terus

Surakarta –

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres kemudian cawapres.

Ditemui pada area Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, Gibran mengaku dirinya bukan mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak ada ada tahu hasil putusan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tiada tahu putusannya, oleh sebab itu saya baru selesai rapat)," kata Gibran.

Disinggung perihal penolakan MK terhadap uji materi UU pemilihan umum terkait batas usia capres lalu cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai hal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Gibran juga memohon agar hal yang mana ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang digunakan mana mengajukan gugatan uji materi tentang batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", sebab Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia memohon hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan dalam Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

Hingga berita ini ditulis, MK sudah pernah lama menolak dua gugatan uji materi UU pilpres terkait batas usia minimal capres kemudian cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Exit mobile version