Gelapkan Mobil Modus Gadai, Pria di Pangandaran Ditangkap Polisi
PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran resmi menahan seorang pria berinisial AS (27) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Tersangka diringkus setelah membawa lari kendaraan milik korban dengan modus ingin mencari penerima gadai.
Kasus ini bermula dari laporan Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, yang menjadi korban aksi licin AS. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Kronologi Modus Pinjam Kunci
Peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2025. Bertempat di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, korban bertemu dengan AS yang saat itu datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka AS meminta kunci mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi D 8776 VQ milik korban. Alasannya, ia hendak menjemput seseorang di Terminal Pangandaran yang diklaim akan menerima gadai kendaraan tersebut.
”Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kunjung kembali ke lokasi pertemuan,” tulis laporan kepolisian yang diterima redaksi, Sabtu (31/1/2026).
Pelacakan dan Penangkapan di Kos-kosan
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, titik terang muncul pada Selasa, 27 Januari 2026. Korban mendapatkan informasi bahwa AS tengah bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, tepat di belakang Kantor Samsat Pangandaran.
Saksi yang mengetahui keberadaan tersangka langsung mendatangi lokasi. AS kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam.
- Dokumen laporan polisi bernomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran.
Tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jeratan ini juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


