
MerahPutih.com – Pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bernomor ganjil di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur panjang Idul Adha 2023 pekan depan.
Libur diperpanjang dari 28 Juni 2023 menjadi 2 Juli 2023 karena dua hari yang merupakan hari libur bersama Idul Adha 1444 H.
“Pokoknya tidak ada hari besar nasional (genap atau ganjil). Ikuti saja aturannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/6). .
Baca juga:
KAI menyediakan 221.000 tiket kereta api selama Idul Adha dan liburan sekolah
Latif mengatakan, peniadaan angka genap dan ganjil pada hari libur bersama didasarkan pada aturan yang ada seperti akhir pekan dan hari libur nasional.
“Cuti bersama adalah hari libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Ya (libur 5 hari), itu hari libur nasional,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa hari raya Idul Adha 1444 H akan berlangsung selama tiga hari atau jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Baca juga:
KAI menambah 18 perjalanan KA selama libur panjang Idul Adha
Libur panjang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun rinciannya, hari libur nasional memperingati Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan hari raya Idul Adha bersama. (Knu)
Baca juga:
Polisi melakukan operasi pasar untuk menghindari kenaikan harga saat libur Idul Adha





