Ganjar Disarankan Mundur sebagai Gubernur Jawa Tengah

MerahPutih.com – Melakukan safari politik Ganjar Pranowo ke sejumlah daerah menuai hinaan. Pasalnya, hingga saat ini Ganjar masih berstatus Gubernur Jawa Tengah.

Direktur Studi Politik dan Kebijakan Publik (P3S) Jerry Massi mengatakan sebaiknya Ganjar mundur dari jabatan Gubernur Jawa Tengah agar bisa fokus mensosialisasikan Pilpres.

Baca juga

Kiai Muda Jatim menang Ganjar Pranowo

“Ganjar Pranowo harus mundur sebagai gubernur dan maju dengan kampanye dan safari politik,” kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Belum lama ini, Ganjar melakukan lari pagi di trek balap Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu (30/4). Dalam kegiatan tersebut, Ganjar dikerumuni oleh pelari lain, sehingga diminta untuk berfoto.

“Ganjar mulai bergerilya di mana-mana. Beberapa minggu lalu dia berlari dan jogging di Stadion GBK beberapa minggu lalu,” jelasnya.


Baca juga

Jajak pendapat SPIN: Prabowo menang head-to-head melawan Ganjar dan Anyes

Jerry menyebut lari Minggu pagi salah tempat karena Ganjar masih berstatus sebagai pejabat daerah. Namun, pihaknya sudah menjual sosialisasi kepada penduduk ibu kota.

Baca juga:  Street Fighter 6 mencapai satu juta pemain dalam tiga hari pertama, dengan hadiah kecil sebagai ucapan terima kasih

“Tapi masalahnya Ganjar masih dikaitkan dengan status PNS atau PNS,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara. (asp)

Baca juga

Polling SPIN: Kelayakan Prabowo Naik, Ganjar Lepas, Lepas



Source link