BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026. Kepastian ini diberikan guna menjawab keresahan ribuan pegawai terkait jadwal pencairan hak mereka sejak mulai bertugas pada 1 Januari 2026.

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada kendala finansial dalam proses ini. Keterlambatan yang dirasakan murni akibat mekanisme administrasi kepegawaian, bukan karena defisit anggaran daerah.

​Prinsip Kerja Efektif

​Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit sejak periode September–Oktober 2025, para PPPK Paruh Waktu baru secara efektif mulai bekerja pada awal tahun ini. Dedi menjelaskan bahwa sistem penggajian mengikuti prinsip masa kerja satu bulan penuh.

​”Pembayaran gaji baru dilakukan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan penuh. Karena mereka mulai aktif per Januari, maka jadwal pembayarannya jatuh pada awal Februari sesuai sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedi Mulyadi.

​Kondisi Kas Daerah Stabil

​Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menepis isu miring yang menyebutkan kekosongan kas daerah sebagai penyebab belum cairnya gaji. Sebaliknya, Dedi mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Jawa Barat saat ini berada dalam posisi yang sangat aman.

​Saat ini, saldo kas daerah Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai Rp707 miliar. Dana tersebut telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah, mulai dari pembayaran kontraktor hingga kebutuhan operasional rutin pemerintahan.

​Penguatan Layanan Publik

​Keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu ini dipandang strategis oleh Pemprov Jabar untuk mengisi pos-pos layanan dasar. Mereka kini telah aktif di berbagai sektor krusial, antara lain:

  • Sektor Pendidikan: Mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.
  • Sektor Kesehatan: Memperkuat layanan medis di daerah.
  • Administrasi Pemerintahan: Menunjang efisiensi birokrasi dan pelayanan publik lainnya.

​Pemprov Jabar berkomitmen untuk menjaga stabilitas hak pegawai dan memastikan seluruh prosedur pembayaran tetap berjalan tertib serta sesuai aturan. Dengan adanya kepastian jadwal ini, pemerintah berharap tidak ada lagi spekulasi negatif yang berkembang di tengah masyarakat maupun di kalangan pegawai.