Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menafsirkan penerbitan surpres itu penting untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan gubernur Serentak mendatang. 

Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dikarenakan tindakan hukum tindakan asusila. 

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi kemudian 508 kabupaten lalu kota yang mana akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di pernyataan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saleh menganggap pilkada akan berlangsung dinamis dengan bermacam kompleksitas yang tersebut ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi susunan masyarakat. 

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih lanjut rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus tambahan baik dari pileg dan juga pilpres yang tersebut lalu,” ujarnya. 

Baca juga:  Pertemuan Surya Paloh dan Presiden Jokowi tak Bisa Dianggap Biasa, Ada Apa?

Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit sebab tak diperlukan rekrutmen kemudian seleksi lagi. Dia mengkaji penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik lalu mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Saleh turut mengatakan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang dimaksud menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang digunakan baru.

“Orangnya masih ada. Masih bergerak sebagai anggota KPU dalam Kaltim,” tuturnya. 

Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya. 

Sebelumnya, Jokowi telah lama meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang tersebut diambil dari komisioner KPU yang digunakan tersisa.

DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan editor: Respons PDIP menghadapi Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil di dalam Pilgub Jatim 2024

Baca juga:  Beruntunglah anda! Momen langka prewedding sepasang kekasih dengan latar belakang mobil Presiden Jokowi

Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari