Fokus Plh Ema Sumarna Setelah Wali Kota Bandung Diciduk KPK

Merah Putih. dengan – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Hal ini sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Baca juga:
Survei Ruang Kerja KPK Bandung Walkot Yana Mulyana
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 131 ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas harian. tugas kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat kepala daerah sementara.
Sehubungan dengan itu, untuk menjamin kelangsungan pemerintahan daerah di Kota Bandung, Sekda Kota Bandung akan menjalankan tugas sehari-hari Walikota Bandung sampai dengan ditetapkannya ketentuan dan kebijakan baru, tulis surat itu.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku siap mengemban tugas tersebut.
“Sesuai perintah Gubernur Jabar, saya siap menjalankan tugas ini sampai ada kebijakan baru,” kata Ema.
Baginya yang utama adalah memastikan pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan normal. Selain itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya.
“Tugas dalam waktu dekat ini menghadapi lebaran, ketersediaan pangan, keamanan, arus mudik. Termasuk target pembangunan yang telah disepakati bersama”, ujar Ema.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yana, saat ini ditahan di Rutan KPK. (Imanha/Jawa Barat)
Baca juga:
Pemerintah Kota Bandung resmi dipimpin oleh Ema Sumarna setelah OTT oleh Yana Mulyana

