JAKARTA – Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima gaji Rp800 jt pada waktu berubah jadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu ia ungkapkan ketika bermetamorfosis menjadi saksi pada sidang dugaan pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL kemudian dua anak buahnya.
Diketahui, Febri sempat berubah menjadi pengacara SYL pada saat kasusnya masih pada tahapan penyelidikan. Honor beratus-ratus jt itu terungkap pada waktu Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan Febri mengenai gaji yang digunakan ia terima pada waktu menjadi pengacara SYL.
“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (3/6/2024).
“Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada pada waktu itu,” jawab Saksi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. “Berapa nilainya?” tanya Hakim Fahzal.
“Apakah tepat saya ungkapkan di dalam di lokasi ini Yang Mulia?” jawab Febri ketika diminta menyebutkan nominal honornya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur di Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
“Karena kalau penuntut umum yang dimaksud tanya ndak penting Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak harus dijawab. Tapi kalau Hakim yang digunakan tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa semata boleh ditanyakan terhadap saksi,” ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
Artikel ini disadur dari Febri Diansyah Buka-bukaan Honor Jadi Pengacara SYL Cs Rp800 Juta





