Sebanyak 23 adegan diperagakan di dalam Pomdam Jaya saat rekonstruksi kasus penculikan hingga penganiayaan orang pemuda Aceh bernama hingga meninggal dunia oleh tiga anggota .

Tiga anggota TNI tersangka dalam kasus itu adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD lalu Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Rekonstruksi digelar tertutup pada Selasa kemarin (26/9). Usai rekonstruksi, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar juga Pengacara Hotman Paris yang mendampingi keluarga korban, sempat menyampaikan beberapa hal.

Imam Masykur meninggal di dalam tol, dibuang di tempat Jatiluhur

Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Imam Masykur meninggal di dalam jalan tol ketika dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil.

Jenazah Imam lalu dibuang di area Waduk Jatiluhur, Purwakarta hingga ditemukan dalam wilayah Karawang.

“Dibuangnya di tempat situ (Jatiluhur). Ketemunya dalam Karawang. Meninggalnya diketahui dalam daerah jalan Tol Cimanggis,” kata Irsyad pada Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Ia menjelaskan keterangan itu telah dilakukan dicocokkan serta dikerjakan dalam rekonstruksi yang digelar.

“Adegan-adegan seperti itu kita harus rinci, ternyata cocok keterangannya,” katanya.

Pedagang lain sempat diculik, namun dilepas

Menurut Hotman Paris, selain Imam Masykur, ada satu penjual obat lagi yang tersebut saat itu diculik para pelaku di area daerah Condet, Jakarta Timur. Namun, korban itu dilepaskan di tempat jalan tol.

“Karena para pelaku sudah panik akhirnya korban 2 setelah digebukin, dilepas. Tinggal korban 1 (Imam) yang sudah tangannya dingin, sudah tidaklah bernyawa akhirnya dibuang di dalam daerah Jatiluhur, dalam daerah waduk, dalam Purwakarta,” katanya.

Ia menyebut para pelaku memang sengaja mencari pedagang-pedagang obat yang tersebut masuk dalam daftar G, untuk diperas.

“Mereka rupanya berkeliling ke toko-toko yang dimaksud mengirimkan obat daftar G. Kalau para pemilik toko tiada menyediakan uang, dia (pelaku) aniaya juga ada yang mana sudah menebus,” katanya.

Sementara itu, Irsyad menyebut korban yang tersebut dilepas yang juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan korban itu tak hadir dalam rekonstruksi.

“Enggak hadir, pakai peran pengganti,” katanya.

Buang barang bukti

Para pelaku disebut sempat membuang barang bukti usai membuang jenazah Imam ke Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

“Sesudah mayat dibuang, merek membuang semua bukti-bukti, termasuk sarung tangan palsu, handphone korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti,” kata Hotman.

Irsyad membenarkan para pelaku sempat membuang barang bukti. Menurutnya, hal itu juga terlihat dari rekonstruksi.

“Tadi ada dibuang dalam beberapa adegan,” katanya.

Duga ada bos

Hotman Paris menduga ada bos di area atas tiga anggota TNI tersangka kasus tersebut.

“Diduga ini, menurut informasi yang mana kami dengar, ini oknum- oknum ini, ada bosnya lagi dalam atas, katanya oknum pengusaha,” kata Hotman.

Menurutnya, praktik menculik lalu memeras tukang jualan obat itu sudah berlangsung lama.

“Seorang pengusaha oknum swasta, bukan dari militer. Ini dialah yang mana mengkoordinir ini. Itu yang tersebut harusnya kita mohon kepada mabes atau Polda agar dikembangkan penyidikan agar bos cukongnya ini terlibat juga segera ditangkap,” katanya.

Informasi itu turut dibenarkan oleh Irsyad. Menurutnya, bos para prajurit itu diduga bukan dari militer.

“Patut diduga dia ini disuruh orang. Makanya dia disuruh, yang dimaksud enggak nyetor sebanding gua, lu sikat,” kata Irsyad.

Ia mengatakan informasi hal itu akan disampaikan Pomdam kepada Polda Metro untuk dikembangkan lantaran terduga bos merupakan sipil.

“Iya kan sipil. Kita kan cuma sampai Imam Masykur, keterangan lain kita komunikasikan dengan Polda Metro.Itu yang digunakan harus dikembangkan. Keterangan ini akan saya sampaikan pada Polda,” katanya.

Dia menyampaikan tindakan Praka RM cs menculik lalu memeras peniaga obat dijalankan sudah 14 kali.

Ia membenarkan aksi para pelaku menyasar pedagang obat seperti Imam. Modusnya, diculik kemudian diperas.

Irsyad mengatakan salah satu pasal yang mana akan diterapkan dalam kasus itu adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan. Bukan (pasal tunggal),” kata dia.

Sumber: CNN Indonesia