Eks Hakim MK Aswanto Jadi Ahli dalam Sidang Sengketa Pileg

Eks Hakim MK Aswanto Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pileg

Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Aswanto, bermetamorfosis menjadi salah satu ahli pada sidang sengketa pemilihan legislatif alias Pileg hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Aswanto berubah menjadi ahli yang diajukan pemohon pada perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

“Majelis Hakim Yang Mulia, pada perkara a quo, salah satu hal yang dipersoalkan oleh pemohon adalah penggelembungan juga pengurangan perolehan suara,” kata Aswanto dalam Gedung MK, Ibukota Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia menuturkan, pada perkara ini, pernyataan pemohon dikurangi atau digembosi pada tahapan-tahapan rekapitulasi. Pada awalnya, kata dia, dirinya tak mungkin untuk memandang perkara secara konkret.

“Namun, berdasarkan informasi dari berubah-ubah media tentang karut-marut penyelenggaraan pemilihan kali ini, nurani ahli sebagai mantan pelopor serta mantan pengadil terusik untuk memberikan pendapat beberapa hal berkenaan dengan perkara a quo,” beber Aswanto.

Dia menuturkan, penggelembungan lalu pengurangan perolehan pendapat partai kebijakan pemerintah atau caleg adalah modus-modus yang mana dilaksanakan oleh oknum. Hal ini dijalankan demi meraih kemenangan partai atau caleg tertentu. 

Baca juga:  Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilihan Umum Kali Hal ini yang mana Terburuk?

“Tindakan menambahkan atau menggembungkan atau menghurangi perolehan pernyataan partai tertentu atau calon anggota legislatif tertentu merupakan kejahatan pemilihan umum,” ucap Aswanto.

MK mengadakan sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi kemudian ahli, juga memgesahkan alat bukti pada hari ini. Sebanyak 20 perkara disidangkan dengan mekanisme tiga panel.

Salah satu di dalam antaranya adalah perkara nomor 92 di dalam mana Aswanto menjadi ahli. Dalam perkara ini, PAN mempersoalkan pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Jawa Barat VI.

Dinukil dari berkas permohonan perkara 92, PAN mendalilkan merek seharusnya memperoleh satu kursi DPR RI dari dapil tersebut, dengan perolehan 186.761 suara. Namun, menurut partai tersebut, kesalahan KPU memproduksi mereka itu bukan memperoleh kursi tersebut.

Kesalahan yang dimaksud dimaksud adalah perbedaan pendapat C hasil salinan dengan D hasil tingkat kecamatan sampai nasional. Sehingga, PAN menuding Partai Golkar kemudian PKS memperoleh pernyataan yang cukup signifikan ke Dapil Jawa Barat VI.

Artikel ini disadur dari Eks Hakim MK Aswanto Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pileg