Minggu, 19 Maret 2023, 14:45 WIB
JAKARTA – Ketua DPP Perindo Effendi Syahputra mengkritisi soal penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa kasus Kanjuruhan. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan hakim sangat ringan.
Seperti diketahui, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan dihadapkan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dari lima terdakwa, tiga divonis kurang dari dua tahun penjara dan dua lainnya dibebaskan.
Sementara tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, belum juga dibawa ke pengadilan. Itu karena dia masih menyelesaikan proses dokumentasi.
Effendi mengaku tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan sangat ringan.
“Tentu saya merasa hukuman itu sangat ringan ya, jauh dari syarat Kementerian Umum,” kata Effendi dikutip dari siaran Buletin iNews di YouTube, Minggu (19/3/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai CEO Karo United itu menilai hakim yang menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa tidak peka terhadap keluarga korban. Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan merenggut 135 nyawa.
Ikuti berita Sportsstars di berita Google