PANGANDARAN – Belasan personel gabungan Polres Ciamis Polda Jabar bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran melaksanakan opersi yustisi secara mobile di wilayah Kecamatan Pangandaran.
Operasi secara mobile ini dimulai dari kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Jum’at siang (12/3/2021).
Personel gabungan yang terlibat melaksanakan operasi yustisi ini yaitu 12 anggota Polres Ciamis Polda Jabar diwilayah Kabupaten Pangandaran, dan 20 petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Adapun lokasi penyampaian edukasi protokol kesehatan yakni di wilayah Kecamatan Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menyadarkan dan mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan sangatlah penting dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang sudah lebih dari satu tahun ini mewabah di Indonesia.
“Kami akan selalu terus mengingatkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Yakni selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan,” kata Kapolres.
“Kedisiplinan kita bersama menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu cara upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Selain edukasi protokol kesehatan, kata AKBP Hendria, personel gabungan juga melakukan pemberian masker gratis kepada warga masyarakat terlebih saat ini masih dalam masa penerapan PPKM Mikro.
Pemberian masker bagian dari pada kampanye kepada warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas ditengah masa pandemi Covid-19.
“Penggunaan masker secara baik dan benar menjadi salah satu cara agar kita terhindar dari paparan Covid-19,” tandasnya.***