SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dua Jabatan Pimpinan Tinggi atau eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, saat ini dalam evaluasi, karena masa jabatannya sudah hampir lima tahun.
Kabid Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha, menyampaikan, evaluasi tersebut dilalukan untuk memutuskan apakah akan terus menjabat diposisi yang sama atau dilakukan rotasi.
Dua jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Saat ini sedang dievaluasi oleh Bupati, karena masa jabatannya sudah 4 tahun 8 bulan dan akan tepat 5 tahun pada November 2019 mendatang,” kata Ganjar, Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, peninjauan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, bahwa untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun.
“Atas dasar itu, saat ini Pak Bupati sedang mengkaji. Tentunya apabila akan diperpanjang atau merotasi harus memberitahukan ke Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan itu sudah dilakukan pada awal bulan ini,” ungkapnya. (*)