SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan.
Sekretaris Fraksi Persatuan Cecep Nurhidayat menyampaikan, dengan pengantar bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 Dan Nota Keuangan ini fraksi persatuan menyampaikan pandangan umum diantaranya, perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan melihat kondisi yang ada, apalagi di situasi kondisi pandemi covid-19 ini hendaknya agar pemerintah daerah lebih efisien dalam pembelanjaan keuangan daerah.
Mendukung langkah kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020.
Akan mencermati kesesuaian dan konsistensi dalam rancangan penjabaran APBD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tiap OPD.
“Fraksi Persatuan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 Dan Nota Keuangan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Diharapkan APBD perubahan 2020 akan menjadi penyempurna dari Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan.
“Harapannya perubahan APBD 2020 ini, adalah untuk menjadi lebih baik sekaligus sebagai antisipasi, agregasi untuk memenuhi aspirasi masyarakat Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.
Ketua Fraksi Golkar H. Oman Rohman.,SIP menyampaikan berdasarkan yang telah disampaikan oleh Bupati Pangandaran dalam sambutannya mengenai Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, setelah Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (Kupa) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) disepakati oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, maka kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 disertai Nota Keuangan kepada DPRD.
“Sesuai dengan penjelasan Bupati Pangandaran dalam sambutannya, maka kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Encep Najmudin dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan bangsan menerima penjelasan Bupati Pangandaran dan menerima unutk dibahas pada tahap selanjutnya.
“Setelah menyimak penjelasan Bupati Pangandaran, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan, maka dengan ini kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan ucapan bismilahirrohmanirrohim kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Hamdi menyampaikan, setelah mendengar, memperhatikan dan mengkaji pidato pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020 dari Bupati Pangandaran, Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan apresiasi atas kerja keras pihak eksekutif dalam hal ini bupati beserta jajarannya serta pihak legislatif dalam hal ini DPRD, yang telah berkolaborasi secara harmonis dalam penyusunan rancangan P-APBD 2020 yang telah memenuhi ketentuan per-undang-udangan dan peraturan yang berlaku.
”Secara ideal memang dibutuhkan ruang dan waktu yang cukup untuk lebih mempertajam kajian serta pandangan kami atas RAPBD tersebut, namun kami juga maklum dengan ketidaknormalan situasi yang diakibatkan bencana non alam covid-19 ini.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020 serta setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya sebagai Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020.” Ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ucup Supriatna mengatakan, dengan adanya keterbatasan anggaran terutama sebagai dampak covid-19, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap agar Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan Kabupaten Pangandaran secara lebih adil, merata, dan berkesinambungan sebagaimana terangkum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020.
Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan, tentu saja, prioritas pembangunan harus disusun lebih selektif berdasarkan kemampuan dalam percepatan pencapaian tingkat pelayanan dan ketersediaan sumber daya serta waktu guna mengoptimalkan akselerasi pencapaian indeks prestasi manusia yang diinginkan.
Ketua Fraksi Kerja Endang Ahmda Hidayat mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Kerja sepakat untuk pendanaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar prioritas sesuai prioritas pembangunan daerah terdiri atas bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, bidang pariwisata yang dijabarkan pula dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan kabupaten pangandaran tahun 2020.***