SEPUTARPANGANDARAN.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Akhir Tahun Anggaran 2019.
Ketua Panitia Khusus 1 yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2019 Ucup Supriatna menyampaikan secara umum DPRD Kabupaten Pangandaran mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran dan atas capaian fiskal yang semakin baik.
Seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah dituangkan dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi Iindeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), rosentase penduduk miskin, prosentase pengangguran, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan PDRB. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2019 mengalami peningkatan dari 67,44 poin pada tahun 2018 menjadi 68,21 poin.
”Kondisi tersebut menjadi indikasi adanya peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakanya, persentase penduduk miskin pada tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun 2018, yaitu terjadi penurunan sebanyak 1.460 jiwa atau sebesar 4,53% dari jumlah penduduk miskin di akhir tahun anggaran 2018 sebanyak 32.190 orang, dimana jumlah penduduk miskin pada tahun anggaran 2019 sebanyak 30.730 orang. Selanjutnya Angka Harapan Hidup (AHH) masyarakat kabupaten pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018 atau sudah mencapai 83,67 persen dari angka maksimal (standard UNDP/United Nation Development Programme 85 tahun).
“Kami mengapresiasi atas pencapaian terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Harapan Hidup (AHH) serta penurunan jumlah penduduk miskin di kabupaten pangandaran,” tuturnya.
Untuk Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 5,96% dibandingkan tahun 2018 sebesar 5,41%. dengan daya beli masyarakat sebesar Rp 9.423.000,00 pada tahun 2019.
”Selain dari indikator makro, pencapaian kinerja PDRB pada tahun 2019 juga mengalami peningkatan. pada tahun 2019 PDRB atas dasar harga berlaku bertambah sebesar Rp 956,782 miliar pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp10,366 triliun menjadi Rp 11,323 triliun pada tahun 2019,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sebagaimana yang tercantum dalam LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, pendapatan daerah mencapai sebesar Rp 1.474.724.169.544,00 atau sekitar 94,31% dari target pendapatan sebesar Rp1.563.716.813.518,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 144.448.832.624,00, terealisasi sebesar Rp 114.813.035.209,00 atau 79,48% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 918.746.783.597,00, terealisasi sebesar Rp 864.020.472.345,00 atau 94,04% yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp 500.521.197.297,00, realisasi sebesar Rp 495.890.661.990,00 atau sekitar 99,07% yang bersumber dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, alokasi dana desa dari APBN, BOS dan dana intensif daerah.
Penyerapan pada belanja modal yaitu sebesar Rp 499.054.520.067,00 atau 87,87% dari target sebesar Rp 567.309.555.555,55. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 58.451.791.206,00, terealisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau 6,52% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan terealisasi sebesar rp999.998.500,00.
Dirinya mengatakan, hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, panitia khusus 1 telah menemukan dan mencatat beberapa hal, pertama, capaian nilai indeks pendidikan tahun 2019 sebesar 59,07 poin, meningkat sekitar 0,36 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar 58,71 poin.
”Kami mengapresiasi pencapaian ini, namun demikian kenaikan tersebut masih tergolong rendah,” ungkapnya.
Adapun penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten Pangandaran pada urusan pilihan adalah sektor pertanian merupakan penyumbang tertinggi terhadap perekonomian, dimana pada tahun 2019 kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 27,07% lebih tinggi bila dibandingkan dengan sektor lainnya. Sektor pertanian di kabupaten pangandaran memiliki beberapa potensi yang meliputi komoditas tanaman pangan dan holtikultura, komoditas palawija, komoditas biofarmaka, komoditas sayuran, komoditas buah-buahan dan juga peternakan.
Lanjut Ucup, terkait dengan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dalam daerah, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah dapat melaksanakan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dengan baik walaupun masih ditemukan permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya.
Dirinya mengatakan, panitia khusus 1 merumuskan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran atas LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun demikian pencapaian ipm harus tetap ditingkatkan, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran guna peningkatan capaian rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pangandaran, pemerintah daerah harus mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah berdasarkan data potensi pajak daerah dan restribusi daerah yang akurat. SKPD penghasil PAD perlu memperhitungkan asumsi target pendapatan yang terukur berdasarkan analisa data potensi yang akurat, dan dapat lebih ditingkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketidaktercapaian target PAD sebaiknya dikaji secara cermat dan diambil langkah-langkah strategis dan skpd diharapkan memiliki data potensi pajak, dalam menerapakan dan menegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/restribusi yang tidak memenuhi kewajiban supaya tegas dan lebih ditingkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak, dalam bingkai kebijakan nasional, kabupaten pangandaran memiliki poin strategis yaitu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional dan RIPPARNAS. demikian juga kedudukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Usup, Poin strategis ini perlu menjadi fokus sinergitas, sinkronisasi dan koordinasi dalam mewujudkan pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia. oleh karena itu, perlu adanya agenda terstruktur dan perencanaan yang baik yang dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi jawa barat dengan menyusun rincian program dan membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata.
”kami mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan mall pelayanan publik (MPP) guna percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa dilaksanakan secara optimal,” tuturnya. (*)