
MerahPutih.com – Mulai muncul kabar bahwa penanggung jawab Pengelolaan Prasarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat dipaksa pinjam uang pinjaman online (pinjol) oleh salah satu kepala seksi (Kasie).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S.Andyka mengatakan, kasus PPSU bukanlah pemaksaan dan pemerasan. Hal ini diketahui Andyka saat menggali beberapa PPSU yang mengetahui secara pasti kasus tersebut.
Baca juga
Interim Heru tanggapi kasus PPSU utang paksa untuk pinjaman
“Tidak ada pemerasan, tidak ada pemaksaan. Ini hasil komunikasi saya coba minta nomor PPSU di sana. Tapi ini sifatnya sukarela, di mana namanya bisa dipakai untuk meminjam uang ke koperasi,” ujar Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/7).
Setelah dana koperasi dicairkan, lanjut Andyka, Kasie menggunakan uang tersebut. Namun setiap bulan, Kasie selalu rutin membayar PPSU untuk disetorkan kembali ke koperasi.
“Dalam proses pembayaran bulanan, ASN yang bersangkutan membayar PPSU tapi PPSU (yang viralin) tidak dibayarkan ke koperasi, sehingga timbul masalah dengan dalih pungutan liar”, ujarnya.
Baca juga
Heru Buka Meja Pengaduan, PDIP: Perkuat Balaikota sebagai Istana Rakyat
“Menurut saya itu ranah pribadi ya. Kalau dibilang paksaan, maka ada etikanya. Tapi kalau pribadi, tidak ada paksaan, pinjam uang bersama, masalah muncul ketika tagihan tidak dibayar,” lanjutnya.
Namun, Andyka menyerahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menuntaskan kasus tersebut secara tuntas.
“Kami akan serahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andyka. (Asp).
Baca juga
Heru terima aduan PPSU jadi supir pengelola rumah Ward





