DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Pendataan Detail terhadap Pendatang Baru

MerahPutih.com – Terjadi peningkatan jumlah pendatang baru di Jakarta pasca Idul Fitri 2023 atau 1444 Hijriah dibandingkan beberapa tahun terakhir.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memprediksi peningkatan jumlah pendatang hingga 40.000 setelah Lebaran 2023.

Selama tiga tahun terakhir, peningkatan pendatang ke Jakarta terus berlanjut. Pada tahun 2020, sebanyak 113.814 orang datang ke Jakarta. Jumlah itu akan bertambah pada 2021 dengan 139.740 imigran. Jadi, pada 2022, migran ke Jakarta yang terlacak mencapai 151.752 orang.

Baca juga:

Pemkot Bandung Data Pendatang Saat Arus Kembali

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyatakan fenomena pendatang baru di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar pendatang tidak memiliki pendidikan yang cukup baik, sehingga mereka berpotensi untuk hidup susah di ibukota.

Untuk itu, William meminta Pemprov DKI mendata secara detail pendatang baru serta persentase mereka yang mendapatkan pekerjaan dalam 2-3 bulan ke depan.

“Pemprov DKI Jakarta seharusnyapemantauan berapa persen mereka mendapatkan pekerjaan dalam 2-3 bulan ke depan dan berapa banyak imigran yang masih menganggur,” katanya.

Baca juga:

Disdukcapil DKI Siap Terbitkan Adminduk Bagi Pendatang Baru Usai Lebaran

Pemprov DKI juga harus mendata terkait kepastian jaminan perumahan, tempat kerja, serta pengalaman dan keterampilan warga pendatang.

Baca juga:  Sekda DKI Lepas Truk Pengangkut 281 Motor Pemudik di Pulogadung

William juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah diminta untuk berkomunikasi dengan pemda asal pendatang yang belum menemukan pekerjaan di Jakarta setelah 3 bulan.

“Jika mereka menganggur lebih dari 2-3 bulan, Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi dengan pemerintah dari mana warga baru itu berasal, agar mereka bisa mencari pekerjaan di desanya. desa”, jelasnya.

Anggota Komisi DPRD DKI ini juga mengatakan, pendataan tersebut merupakan upaya untuk mengatur pengelolaan kependudukan di DKI Jakarta, sekaligus sebagai sarana mengantisipasi peningkatan masalah kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas dengan bertambahnya pendatang. (asp)

Baca juga:

Jakarta mensyaratkan 3 kepastian bagi pendatang setelah lebaran



Source link