MerahPutih.com – DPR RI menegaskan siap membahas RUU Perampasan Harta Kekayaan Hukum Pidana (RUU).
“Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah,” kata Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR RI kepada wartawan, Kamis (3/9).
Politisi Demokrat ini mengatakan, pembahasan akan dilakukan setelah surat presiden (surpres) diterima DPR.
Baca juga:
DPRD DKI meminta Dukcapil membantu memberikan dokumen identitas korban kebakaran Plumpang
“Kita tahu RUU ini sangat dibutuhkan, pasti akan kita bahas segera setelah ada keppres dan pengangkatan wakil pemerintah diterima DPR,” ujarnya.
Didik mengatakan, jika RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2023, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.
“Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah adalah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang,” imbuhnya.
Baca juga:
Puan mengatakan, keputusan menunda RUU PPRT diputuskan berdasarkan keputusan DPR Rapim
Didik juga mengatakan naskah akademik dan RUU sedang dibahas di berbagai kementerian. Dia yakin keppres akan segera dikirim setelah pembahasan RUU tersebut.
“Setelah diterima DPR, baru bisa dilakukan proses pembahasan”, pungkasnya. (Lb)
Baca juga:
DPR minta Kemenkes periksa RS Subang yang tolak pasien hamil meninggal dunia