MerahPutih.com – Presiden DPR RI Nyonya Permaisuri pastikan pihak Anda segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) RUU Pidana Harta Kekayaan.
Puan mengatakan RUU itu akan diikuti sesuai dengan mekanisme, aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga
Anggota DPR menyerukan RUU perampasan aset lebih adil dari hukuman mati
“Jadi kamu tidak bisa”sak det sak nyet“Kalau orang Jawa hari ini ada kabar, hari ini kayaknya ada suratnya, jadi harus (dibahas) karena memang ada mekanisme yang harus dijalankan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakara, Selasa. (20/6) .
Puan mengamini UU Perampasan Aset mendesak. Namun, DPR tidak mau terburu-buru membahas RUU tersebut sehingga hasilnya tidak maksimal.
“Namun masukan dan tanggapan masyarakat serta hal-hal lain yang harus kita cerna dan perhatikan juga sangat penting,” ujarnya.
Baca juga
Jokowi mendesak DPR menuntaskan RUU perampasan aset
Puan menjelaskan mengapa pihaknya tidak membacakan RUU Perampasan Aset pada Sidang Paripurna DPR ke-27 Sidang V Tahun 2022-2023. Menurut Puan, DPR dan pemerintah saat ini sedang fokus membahas APBN 2023.
“Saat ini kami dan pemerintah fokus pada pertemuan untuk membahas masalah anggaran tahun 2023, ini fokus pembahasan dulu karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini,” imbuhnya.
Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengimbau masyarakat bersabar menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain itu, ada sejumlah isu prioritas yang akan diprioritaskan berdasarkan mekanisme yang ada.
“Jadi mohon bersabar, bukan berarti kami tidak akan melakukannya nanti, kami tetap melakukannya dan patuh, namun sesuai mekanisme, ada prioritas tertentu yang kami prioritaskan,” pungkas Puan. (Lb)
Baca juga
Urgensi UU Perampasan Aset untuk Mengembalikan Hak Negara