DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU

MerahPutih.com – DPR RI mengesahkan RUU Landas Kontinen (RUU) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan pada sidang paripurna ke-21 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Baca juga:

Jokowi mendesak DPR menuntaskan RUU perampasan aset

Awalnya, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan untuk membahas RUU Landas Kontinen.

Kegiatan meliputi rapat kerja dengan pemerintah, audiensi dengan TNI AL, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, BRIN, PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan SKK Migas.

“Pansus juga melakukan public hearing dengan pakar hukum maritim, hukum internasional, dan pakar hukum pidana serta kunjungan kerja di dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Menurut Nurul, pembahasan RUU Landas Kontinen tingkat 1 berlangsung secara mendalam dan terbuka. Semua fraksi menyampaikan pandangan dari mini fraksi yang mengesahkan RUU Landas Kontinen untuk dibahas dalam pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

“Hukum Landas Kontinen terdiri dari 11 pasal, 59 pasal telah disepakati DPR dan pemerintah untuk diundangkan menjadi undang-undang dengan berbagai perubahan baik substansial maupun teknis,” kata politikus Golkar itu.

Baca juga:

RUU dari provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bali disahkan

Kemudian, Wakil Presiden DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh peserta rapat paripurna mengesahkan RUU Landas Kontinen.

Baca juga:  Gabung Manchester United, Andre Onana Jadi Kiper Termahal ke-4 Sepanjang Sejarah

“Apakah RUU Landas Kontinen akan disahkan untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco saat memimpin rapat.

“Saya setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Kemudian Dasco membanting palu sebagai tanda disetujuinya ratifikasi Undang-Undang Landas Kontinen. (Lb)

Baca juga:

Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI mulai menyusun RUU DKI jelang pemindahan ibu kota negara



Source link