BERITA  

DPR RI dan P3M sepakat tolak ponpes jadi tempat kampanye politik

DPR RI lalu P3M setuju tolak ponpes jadi tempat kampanye urusan politik

Jakarta – Komisi VIII DPR RI juga Perhimpunan Pengembangan Pesantren kemudian Masyarakat (P3M) setuju menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

“Pesantren merupakan institusi lembaga institusi belajar yang digunakan harusnya dapat menjaga netralitas dalam pilpres 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertoreh pada Jakarta, Rabu.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan prasarana pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang pemilihan umum 2024, tetapi institusi institusi belajar hal yang disebut harus netral dari urusan kebijakan pemerintah praktis.

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren kemudian Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye kebijakan pemerintah jelang pilpres 2024. Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren dalam Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.

Dalam acara itu, sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilihan umum di dalam area lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa infrastruktur lembaga lembaga institusi belajar boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

Baca juga:  Sah, Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Perempuan Pertama

Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye kebijakan pemerintah pada lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri serta alumninya. "Saya.setuju dengan hal tersebut," kata Ace.

“Bahwa pimpinan pesantren mempunyai hak urusan kebijakan pemerintah tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi institusi belajar yang digunakan berdiri dalam atas semua kepentingan kebijakan pemerintah partisan tetap harus dijaga,” katanya.

Menurut Ace, kampanye kebijakan pemerintah di area tempat infrastruktur lembaga pendidikan, seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang mana yang disebut berorientasi pada institusi belajar juga edukasi kebijakan pemerintah yang sehat. Ia memohonkan semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan bukan ada melibatkan merek pada urusan urusan politik partisipan.

“Pesantren selama ini telah terjadi terjadi menjadi institusi yang digunakan hal itu berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang digunakan hal tersebut rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan kebijakan pemerintah kebangsaan, bukan dukung-mendukung kemudian dijadikan sebagai ajang kampanye,” jelasnya.

Dia berpandangan pesantren dapat menjadi tempat untuk memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu kebijakan pemerintah juga pilihan pemilih, asalkan dijalankan dengan cara yang mana edukatif dan juga juga objektif, papar Ace.

Baca juga:  Anggaran Pemilu 2024 Sekitar Rp140 Triliun

“Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh kebijakan pemerintah bersilaturahim ke pesantren tentu harus diterima dengan tangan terbuka, tetapi institusi pesantren sendiri tetap harus menjaga netralitas,” pesannya.
 

Sumber: Antaranews