MerahPutih.com– Adanya libur panjang ditambah cuti bersama pada Idul Adha 1444 H membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat catatan khusus.
Deputi Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendapat kabar bahwa perusahaan telah memotong upah pekerja karena adanya penambahan hari cuti Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca juga:
74% tiket kereta api untuk liburan Idul Adha terjual
“Saya banyak mendapat laporan dari pekerja soal pemotongan gaji jika saya mengambil tambahan cuti lebaran,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/6).
Ia menegaskan tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan cuti tambahan saat itu.
“Ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan. Mereka berhak berlibur lebih lama dan pemerintah telah memfasilitasinya,” kata politikus yang biasa disapa Gus Imin itu.
Gus Imin juga mendorong Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) lebih agresif dalam melakukan keterbukaan informasi kepada seluruh perusahaan.
Khusus untuk perusahaan swasta, kebijakan cuti bersama bersifat opsional atau opsional dan sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Yang penting gaji tidak dipotong,” kata Menteri Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi RI periode 2009-2014 itu.
Baca juga:
Libur Idul Adha, pembuatan dan perpanjangan SIM Polda Metro ditutup
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap besar agar pemerintah lebih aktif memahami pengusaha tentang hak-hak pekerja selama liburan bersama.
Di sisi lain, dia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan dan pengusaha agar tidak ada buruh atau buruh yang dirugikan dalam kebijakan penambahan libur bersama Idul Adha 2023.
Dia juga menyarankan perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
“Termasuk dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, guna menjaga produktivitas bisnis selama liburan bersama”, pungkas anggota DPRD Jatim VIII ini.
Sekedar informasi, kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, kebijakan cuti bersama bersifat opsional atau opsional dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ini berarti bahwa majikan tidak dapat menegakkan kebijakan perusahaan. (Knu)
Baca juga:
Rekomendasi tempat liburan keluarga yang menyenangkan