MerahPutih.com – Komisi III DPR RI akan menggunakan hak pembentukan panitia khusus (pansus) terkait transaksi asing senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pansus akan dibentuk jika Menko Polhukam Mahfud MD dan penjelasan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menjelaskan transaksi mencurigakan tersebut.

“Nanti kami jawab, makanya hari ini tidak selesai dan tidak sampai pada titik temu, makanya kami ingin menggunakan hak kami di pansus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Gedung DPR. DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca juga:

Anggota Golkar mendorong transformasi pengawasan internal Kementerian Keuangan

Sahroni berharap pertemuan dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK sore ini bisa menjawab semua pertanyaan seputar transaksi aneh senilai Rp. 349 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani.

“Mungkin dia akan membuka semuanya nanti karena presiden memerintahkan semuanya dibuka,” katanya.

Mahfud tiba di Gedung Nusantara II DPR RI pada pukul 14.47 WIB untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Baca juga:

DPR meminta Sri Mulyani melakukan transformasi digital di Kementerian Keuangan

Pertemuan juga dilakukan dengan Komisi Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat sampai di parlemen, Mahfud enggan memberikan keterangan.

Ia langsung bergegas masuk ke ruang rapat didampingi anggota Komisi III Arsul Sani. Pertemuan Mahfud dengan Komisi III DPR sudah dua kali ditunda. (Lb)

Baca juga:

Kementerian Keuangan menjamin tidak ada larangan pengangkutan pakaian bekas di Bandara Soetta



Source link